Bagaimana Rasulullah SAW Mengerjakan Umrah Dan Haji?

Dialog Seri 15: 4

 

Tilmidzi: “Apakah setiap muslim wajib mengerjakan haji?”

 

Mudariszi: “Ya! Dan Rasulullah SAW menjelaskan hal itu sebagai berikut:

 

Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW pernah menyampaikan pidato kepada kami: Wahai manusia, sesung­guhnya Allah telah mewajibkan kalian menunaikan ibadah Haji, maka berhajilah.” (HR Muslim)

 

Rasulullah SAW menjelaskan bahwa orang tua yang yang belum berhaji akan membuat anaknya menjadi berkewajiban untuk menghajikan orang tuanya itu, sebagai berikut:

 

Dari Ibnu Abbas, bahwasanya ada seorang wanita dari Juhainah datang kepada Rasulullah SAW, ia berkata: Sesungguhnya Ibuku ber­nadzar untuk Haji namun ia belum berhaji sampai meninggal dunia, apakah saya menghajikannya? Beliau bersabda: Ya, berhajilah untuknya. Bagaimanakah pendapatmu seandainya Ibumu menanggung hutang, apakah kamu menunaikan (pembayaran)nya? Tunaikanlah (hak) Allah, dan Allah lah lebih berhak untuk ditepati.” (HR Bukhari)

 

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Ada seorang perempuan dari Khatsam datang pada waktu tahun Haji Wada, ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban ibadah Haji itu difardhukan oleh Allah kepada seluruh hamba-Nya, itu ditemui oleh Ayahku, sedangkan beliau pada saat itu sudah tua yang sangat lanjut usia, sehingga tidak da­pat menetap jika duduk di atas kendaraannya. Apakah dapat dilaksana­kan jika aku berhaji untuknya (Ayahku) itu? Beliau bersabda: Boleh.” (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Bagaimana haji mabrur?”

 

Mudariszi: “Rasulullah SAW jelaskan haji mabrur itu sebagai berikut:

 

Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Rasulullah SAW ditanya: Amal apakah yang lebih utama? Beliau bersabda: Iman kepada Allah dan Rasul-Nya. Ditanyakan: Kemudian apa? Beliau bersabda: Ber­juang di jalan Allah. Ditanyakan: Kemudian apa? Beliau bersabda: Haji yang mabrur (baik).” (HR Bukhari)

 

Dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata: Aku berkata kepada Rasulullah SAW: Wahai Rasulullah, alangkah baiknya jika kita kaum perempuan ikut perang serta jihad untuk meluhurkan agama Allah bersama-sama dengan kaum lelaki. Maka Rasulullah SAW bersabda: (Itu memang baik), tetapi sebaik-baik jihad dan seindah-indah berjuang adalah Haji dan yang demikian itu termasuk Haji Mabrur. Aisyah berkata: Aku tidak pernah meninggalkan Haji sesudah men­dengar sabda tersebut dari Rasulullah SAW.” (HR Bukhari)

 

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah seorang perempuan itu bepergian melainkan beserta mahram­nya, dan janganlah seorang perempuan itu rumahnya dimasuki oleh seorang laki-laki melainkan beserta perempuan yang menjadi mahram­nya.” Kemudian ada seorang lelaki yang berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku berkehendak akan keluar untuk mengikuti perang ini dan itu, sedangkan isteriku bermaksud ingin berhajji. Bagaimanakah sikapku mengenai ini?” Beliau bersabda: “Keluarlah untuk Haji bersama isterimu.” (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Apakah orang yang mengerjakan haji membawa bekal?”

 

Mudariszi: “Rasulullah SAW menjelaskan bahwa kewajiban haji itu dikerjakan sebagai berikut:

 

Dari Ibnu Umar, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Islam, yaitu hendaknya engkau bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, memberikan zakat, berpuasa di bulan Rama­dhan dan beribadah haji di Baitullah jika engkau memang telah mampu menempuh di jalannya. (HR Muslim)

 

Mampu menempuh di jalannya dalam sunnah Rasulullah di atas termasuk telah mampu membiayai perjalanan ke Baitullah dan kembali ke rumah, membiayai hidup selama di Mekkah, dan membiayai hidup keluarga yang ditinggalnya. Allah SWT tidak menghendaki orang yang mengerjakan haji lalu meminta-minta ketika di Mekkah karena kekurangan biaya, dan itu diperingatkan-Nya:

 

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Penduduk Yaman itu sama pergi Hajji dan mereka tidak menyiapkan bekal apapun untuk perjalanan mereka, bahkan mereka berkata: Kita semua bertawakkal kepada Al­lah. Jadi apabila mereka telah datang di Makkah, lalu mereka meminta-minta kepada orang banyak. Kemudian Allah Ta’ala menurunkan ayat yang berbunyi: Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik be­kal adalah takwa.” (surat Al Baqarah ayat 197). (HR Bukhari)

 

Sedangkan perjalanan ke Baitullah dapat dilakukan dengan berjalan atau menggunakan kendaraan dan membawa hadyu (ternak kurban) untuk disembelih. Rasulullah SAW menjelaskan itu sebagai berikut:

 

Dari Anas, bahwasanya Rasulullah SAW Haji di atas ken­daraan dan itu pula yang membawa harta benda beliau. (HR Bukhari)

 

Dari Uqbah binAmir, ia berkata: Saudaraku perempuan bernadzar untuk berjalan ke Baitullah, dan ia menyuruh saya untuk me­mohon fatwa kepada Rasulullah SAW, maka saya memohon fatwa ke­pada beliau. Maka Rasulullah SAW bersabda: Agar ia berjalan dan naik kendaraan.” (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Apakah hadyu (ternak kurban) dapat dibeli di Mekkah?”

 

Mudariszi: “Ternak kurban dapat dibeli di Mekkah, tapi Rasulullah SAW membeli ternak di Madinah dan mengirimkannya ke Mekkah sebelum beliau berihram, sebagai berikut:

 

Dari Aisyah, ia berkata: Aku pernah memintal tali untuk dijadikan kalung hadyunya Rasulullah SAW yang berupa kambing. Hadyu itu dikirimkan ke Makkah, kemudian beliau tetap halal mengerjakan segala sesuatu yang tidak boleh dikerjakan oleh orang yang berihram.” (HR Bukhari)

 

Dari Aisyah, ia berkata: Aku memintal untuk hadyunya Rasulullah SAW. Yang dimaksudkan Aisyah ialah memintal tali untuk dika­lungkan di leher hadyu itu sebelum beliau berihram. (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Dimana Rasulullah SAW melakukan ihram (berihram)?”

 

Mudariszi: “Rasulullah SAW menjelaskan tempat berihram atau miqat bagi orang yang mengerjakan umrah dan haji, sebagai berikut:

 

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah SAW telah me­netapkan tempat mulai berihram Haji atau Umrah, yaitu bagi orang Madinah dari Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam dari Al Juhfah, orang Najed dari Qarnul Manazil, orang Yaman dari Yalamlam, itu se­mua bagi mereka dan bagi orang-orang yang dari tempat-tempat itu walaupun bukan penduduk tempat itu, yang akan Ihram Haji atau Umrah. Adapun orang-orang yang tempatnya lebih dekat ke Makkah dari tempat-tempat itu, maka Ihramnya dari tempat tinggalnya, begitu juga ahli (penduduk) Makkah berihram dan talbiyah dari Makkah.” (HR Bukhari)

 

Dari Ibnu Umar, ia berkata: Setelah ke dua negeri ini (Kufah dan Bashrah) menyerah, mereka datang kepada Umar dan ber­kata: Wahai Amirul Muminin, sesungguhnya Rasulullah SAW telah menentukan Qarn untuk tempat Ihram orang-orang dari Najd. Tetapi Qarn itu terlalu jauh dari jalan kami. Kalau kami pergi ke Qarn lebih dahulu, agak menyulitkan bagi kami. Umar berkata: Telitilah tempat yang sejajar dengan Qarn itu di jalan yang kamu lalui. Maka ditetap­kannya Dzatul Iraq untuk mereka.” (HR Bukhari)

 

Rasulullah SAW yang tinggal di Madinah lalu berihram di Dzul Hulaifah dan hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah berikut ini:

 

Dari Anas bin Malik, ia berkata: “Rasulullah SAW shalat di Madinah Zhuhur empat rakaat dan shalat Ashar di Dzul Hulaifah dua rakaat, kemudian beliau bermalam di Dzul Hulaifah itu sehingga waktu pagi harinya masih juga di Dzul Hulaifah. Setelah beliau menaiki kendaraannya sehingga kendaraan itu betul-betul siap untuk berangkat, lalu beliau memulai mengerjakan Ihram.” (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Bagaimana Rasulullah SAW berihram?”

 

Mudariszsi: “Hal tersebut dijelaskan sunnah Rasulullah berikut ini:

 

Dari Aisyah, ia berkata: Aku menaburkan mi­nyak wangi pada tubuh Rasulullah SAW. Setelah menjenguk isteri-isteri­nya, baru kemudian pada pagi harinya beliau melakukan Ihram dengan tetap memakai minyak wangi tersebut.” (HR Muslim)

 

Dari Aisyah, ia berkata: Pernah ketika hendak melakukan Ihram, Rasulullah SAW memakai minyak wanginya yang paling harum, dan aku melihat kemilaunya minyak wangi itu yang ada pada rambut kepala dan jenggotnya.” (HR Muslim)

 

Dari Abdullah bin Umar, ia berkata: Ada seorang lelaki berdiri di hadapan Rasulullah SAW, lalu bertanya: Wahai Rasulullah, apa yang engkau perintahkan kepada kita semua tentang apa yang dapat di­kenakan di dalam Ihram?” Beliau bersabda: Janganlah engkau me­ngenakan gamis, serual, sorban serta kopyah, kecuali seseorang yang tidak mempunyai terompah, maka hendaknya mengenakan khuf, maka hendaklah memotong sampai di bagian bawah mata kaki. Dan jangan mengenakan sesuatu dari zafaran serta wars. Dan bagi perempuan yang Ihram hendaklah jangan mengenakan cadar mukanya dan jangan memakai sarung tangan.” (HR Bukhari)

 

Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Aku pernah men­dengar Rasulullah SAW bersabda: Celana itu boleh dikenakan oleh orang akan melakukan Ihram asal dia memang tidak memiliki lembaran kain. Demikian pula boleh hukumnya memakai sarung kaki bagi orang yang akan melakukan Ihram kalau dia tidak memiliki sandal. (HR Muslim)

 

Tilmidzi: “Apakah yang dilarang dan dibolehkan ketika telah berihram?”

 

Mudariszi: “Allah SWT dan Rasulullah SAW menjelaskan perkara tersebut sebagai berikut:

 

Janganlah kamu membunuh binatang buru­an ketika kamu sedang Ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuh­nya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Kabah, atau (dendanya) membayar kaffarah dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatan­nya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa. Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalan­an; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, se­lama kamu dalam Ihram. (surat Al Maa-idah ayat 95-96)

 

Dari Kaab bin Ujrah, sesungguhnya dia pernah be­pergian bersama-sama dengan Rasulullah SAW dalam keadaan Ihram. Ternyata di rambut kepala bahkan di jenggotnya terdapat banyak kutu. Hal itu akhirnya diketahui oleh Rasulullah SAW. Beliau lalu mengirim seorang pelayan yang kebetulan pandai mencukur untuk mencukur ram­but kepalanya. Beliau sempat bertanya kepadanya: Mampukah untuk berkorban? Kaab menjawab dengan terus terang: Aku tidak mampu berkorban. Beliau lalu menyuruhnya untuk berpuasa: Kalau begitu berpuasalah selama tiga hari atau memberi makan enam orang miskin, dimana setiap orang mendapat bagian sebanyak setengah sha. Ke­mudian Allah menurunkan sebuah ayat yang menyinggung tentang diri Kaab: ….. jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan pada kepalanya …..” (surat Al Baqarah ayat 196), namun secara umum ayat tersebut berlaku bagi semua orang Islam.” (HR Muslim)

 

Dari Aisyah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Li­ma macam binatang seluruhnya fasiq (keji) boleh dibunuh di tanah haram, yaitu: gagak, burung elang, kala jengking, tikus dan anjing yang buas.” (HR Bukhari)

 

Selain itu, ada beberapa kejadian yang terjadi pada orang-orang yang berihram yang dibolehkan oleh Rasulullah SAW, sebagai berikut:

 

Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah SAW mengawini Mai­munah padahal beliau sedang Ihram. (HR Bukhari)

 

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah SAW berbekam padahal beliau sedang Ihram.” (HR Bukhari)

 

Dari Nubaihin bin Wahab, dia berkata: “Aku pernah bepergian bersama dengan Aban bin Utsman. Ketika itu kami juga mengajak seorang kawan bernama Umar bin Ubaidillah. Sesampai di Milal, Umar bin Ubaidillah merasa kedua matanya sakit. Kami berjalan terus. Dan sampai di daerah Rauhah, sakit mata temanku itu kian ber­tambah serius. Kemudian dia minta pertimbangan kepada Aban bin Utsman mengenai masalah tersebut. Oleh Aban bin Utsman temanku itu dianjurkan supaya membalut kedua matanya dengan perban. Hal itu karena Utsman pernah meriwayatkan sebuah haditsnya Rasulullah SAW yang menceritakan tentang seorang laki-laki yang apabila kedua matanya ter­serang penyakit, maka dia dianjurkan untuk membalutnya dengan per­ban, sekalipun dia dalam keadaan sedang Ihram.” (HR Muslim)

 

Darl Aisyah, ia berkata: Rasulullah SAW per­nah menemui Dhabaah binti Zubair bin Abdul Muthalib. Wanita itu berkata: Ya Rasulullah, sebenarnya saya ingin sekali pergi Haji. Namun saya takut sakit. Rasulullah SAW bersabda: Berhajilah dan katakan bahwa kamu akan bertahallul apabila kamu menemukan ha­langan atau gangguan dimana saja. (HR Muslim)

 

Dari Aisyah, ia berkata: Asma binti Umais isteri Muhammad bin Abu Bakar melahirkan di dekat sebuah pohon. Kemudian Rasulullah SAW menyuruh Abu Bakar supaya dia menyuruhnya untuk mandi dan Ihram.” (HR Muslim)

 

Dari Ibnu Abbas, bahwa pernah seorang lelaki dalam keadaan Ihram bersama dengan Rasulullah SAW. Tiba-tiba dia dijatuhkan oleh untanya. Ternyata dia meninggal dunia seketika. Kemu­dian Rasulullah SAW bersabda: Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara. Kafanilah dia dengan kedua pakaiannya. Janganlah kamu memberi wewangian. Dan janganlah kamu menutupi kepalanya, sebab sesungguhnya dia akan dihidupkan kembali pada hari kiamat nanti dalam keadaan bertalbiyah.” (HR Muslim)

 

Tilmidzi: “Apakah yang Rasulullah SAW lakukan setelah berihram?”

 

Mudariszi: “Rasulullah SAW lalu pergi ke Mekkah dengan mengucapkan Talbiyah, sebagai berikut:

 

Dari Ibnu Umar, dia berkata: Jika Rasulullah SAW sudah berada di atas kendaraan (unta)nya yang siap berangkat, maka sejak itulah Rasulullah SAW mulai membaca Talbiyah yakni dari Al Hulaifah.” (HR Muslim)

 

Dari Abdullah bin Umar, bahwasanya Talbiyah Rasulullah SAW: “Labbaik Allahumma Labbaika Labbaika Laa Syarikaa Laka Labbaika Innal Hamda Wanni’mata Laka Wal Mulka Laa Syariika Lak” (Kami penuhi panggi­lan-Mu, kami penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, kami penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan kenikmatan bagi-Mu dan kerajaan bagi-Mu dan tiada sekutu bagi-Mu). (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Apakah yang Rasulullah SAW lakukan setelah sampai di Mekkah dan di Baitullah?”

 

Mudariszi: “Hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah berikut ini:

 

Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Ibnu Umar setiap kali akan memasuki kota Makkah, dia terlebih dahulu menginap di Dzi Thuwa. Setelah melaksanakan sembahyang Shubuh dan mandi, barulah dia memasuki kota Makkah pada siang hari. Menurutnya, itulah yang biasa dilakukan oleh Rasulullah SAW. (HR Muslim)

 

Setelah memasuki Mekkah dan di Baitullah, Rasulullah SAW mendatangi Hajar Aswad dan menyentuhnya lalu mengerjakan thawaf qudum, sebagai berikut:

 

Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: “Sesungguhnya Rasulul­lah SAW setibanya di Makkah, langsung mendekati Hajar Aswad dan menyentuhnya. Kemudian beliau berjalan di samping kanannya. Beliau berjalan agak cepat sebanyak tiga kali dan berjalan biasa sebanyak em­pat kali.” (HR Muslim)

 

Dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah SAW ketika beliau tiba di Makkah, beliau mela­kukan Thawaf (Qudum).” (HR Bukhari)

 

Dari Aisyah, bahwasanya sesuatu yang pertama dimulai ketika Rasulullah SAW tiba (di Makkah) adalah beliau wudhu kemudian Thawaf dan bukan Umrah. (HR Bukhari)

 

Rasulullah SAW thawaf mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh (7) kali putaran, beliau thawaf dengan berjalan atau naik unta. Rasulullah SAW menyentuh Hajar Aswad dan mengusapnya atau menciumnya atau memberikannya isyarat sambil mengucapkan Takbir. Rasulullah SAW thawaf naik unta dengan membawa tongkat untuk menyentuh Hajar Aswad yang tongkat itu lalu diciumnya. Rasulullah SAW melakukan semua itu agar umat Islam tidak mempersoalkan ibadah thawaf dengan menyentuh atau mencium Hajar Aswad. Hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Rasulullah SAW pernah Thawaf di Kabah dengan mengendarai unta. Setiap beliau melewati satu sudut, beliau memberi isyarat ke arah sudut itu dengan apa saja yang ada di tangan beliau sambil mengucapkan: “Allahuakbar” (Allah Ma­ha Besar).” (HR Bukhari)

 

Diceritakan oleh Maruf bin Kharrabudza, dia berkata: Aku pernah mendengar Abu Thufail mengatakan: Aku pernah melihat Rasulullah SAW melakukan Thawaf di Kabah. Beliau mengusap Hajar Aswad dengan tongkat yang dibawanya lalu diciumnya tongkat tersebut.” (HR Muslim)

 

Ibadah mencium atau mengusap Hajar Aswad ketika thawaf sebanyak tujuh (7) kali putaran itu hanya mengikuti Rasulullah SAW, dan hal itu dijelaskan sebagai berikut:

 

Dari Umar bin Khaththab, ia berkata kepada rukun (yakni Hajar Aswad): Sebenarnya demi Allah, sesungguhnya aku ini niscayalah mengetahui bahwa kamu itu sebetulnya adalah batu yang tidak dapat memberi bahaya dan tidak dapat pula memberikan kemanfaatan apa-apa. Andaikata aku tidak melihat Rasulullah SAW menjabatkan tangannya, tentu aku tidak akan menjabatkan tanganku padamu. Selanjutnya Umar menjabatkan tangannya pada Hajar Aswad itu. Kemudian ia berkata: Bagaimanakah bagi kami dengan berjalan cepat (dalam Thawaf)? Kami hanya melihatnya pada orang-orang musyrik padahal telah dihancurkan oleh Allah. Lalu Umar berkata: Sesuatu yang diperbuat oleh Rasulullah SAW, maka kami tidak senang untuk meninggalkannya.” (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Apakah kaum wanita juga mengerjakan thawaf?”

 

Mudariszi: “Kaum wanita juga mengerjakan thawaf dan menyentuh atau mencium Hajar Aswad, dan mereka thawaf bersama-sama dengan Rasulullah SAW atau dengan kaum laki-laki. Hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah berikut ini:

 

Dari Ummi Salamah isteri Rasulullah SAW, ia berkata: Aku memberitahu kepada Rasululah SAW bahwa aku sakit. Maka beliau bersabda: Thawaflah kamu dengan kendaraan di belakang orang banyak. Lalu aku Thawaf, sedangkan beliau ketika itu shalat menghadap ke Kabah, beliau membaca: “Surat Ath Thuur ayat 1 dan seterusnya.” (HR Bukhari)

 

Dari Ibnu Juraij, ia berkata: “Saya diberitahu oleh Atha yaitu di waktu Ibnu Hisyam mencegah/melarang kaum wanita mengerjakan Thawaf bersama-sama dengan kaum lelaki.” Atha berkata: “Bagai­mana seseorang itu dapat mencegah (melarang) kepada orang-orang perempuan, padahal isteri-isteri Rasulullah SAW juga mengerjakan Thawaf bersama dengan orang-orang lelaki?” Aku (Ibnu Juraij) bertanya ke­pada Atha: “Apakah larangan Ibnu Hisyam di atas itu sesudah adanya perintah hijab (yakni antara lelaki dan perempuan ada tabirnya jika ber­hadap-hadapan) atau sebelum turunnya ayat hijab itu?” Atha berkata: “Ya, sesudah adanya ayat hijab, sebab saya bertemu dengannya itu sesudah diturunkannya ayat hijab.” Aku bertanya kepada Atha: “Bagaimana kaum perempuan itu bercampur dengan kaum lelaki?” Ia berkata: “Bukannya kaum perempuan bercampur (yakni bertemu secara bebas). Aisyah melakukan Thawaf dengan tertutup wajahnya sehing­ga tidak dapat dilihat dari pandangan kaum lelaki. Kemudian ada seorang kaum perempuan berkata: “Marilah kita berangkat untuk me­nyentuh Hajar Aswad, wahai Ummul Mu’minin.” Aisyah berkata: “Kamu sendiri sajalah melakukannya.” Dan Aisyah tidak mengikuti ajakan­nya. Kaum perempuan itu bila keluar untuk berthawaf tidak dapat di­kenal siapa sebenarnya orangnya, sebab kecuali tertutup wajahnya juga di waktu malam, kemudian mereka sama berthawaf dengan kaum lelaki. Tetapi bila mereka memasuki rumah, mereka itu terus tetap berdiri se­hingga betul-betul masuk dan kaum lelaki disuruh keluar. Aku men­datangi Aisyah bersama Ubaid bin Umair dan beliau berdiam di suatu tempat bernama Jauf Tsabir. Kepadanya aku bertanya, apakah yang dijadikan sebagai tabirnya?” Ia berkata: “Dia berada di dalam kemah kecil buatan Turki. Kemah itu mempunyai tutup antara kami dengan beliau. Dan aku sendiri melihat beliau mengenakan gamis yang berwarna sebagaimana warna bunga mawar.” (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Apakah yang Rasulullah SAW lakukan setelah beliau mengerjakan thawaf qudum?”

 

Mudariszi: “Setelah thawaf qudum, Rasulullah SAW lalu mengerjakan thawaf umrah dan haji. Selesai melakukan thawaf dengam tujuh (7) kali putaran, Rasulullah SAW kemudian mengerjakan  shalat sunnat dua raka’at di belakang maqam Ibrahim. Hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Dari Ibnu Umar, ia berkata: “Rasulullah SAW datang di Baitullah tujuh kali putaran, lalu shalat di belakang maqam Ibrahim sebanyak dua rakaat, kemudian keluar ke Shafa untuk mengerjakan Sai. Selanjutnya Ibnu Umar memberi ayat Al Qur’an: Niscaya dalam peribadi Rasulullah itu betul-betul contoh yang baik. (surat Al Ahzab ayat 21). (HR Bukhari)

 

Setelah mengerjakan shalat dua raka’at di belakang maqam Ibrahim, Rasulullah SAW lalu mengerjakan sa’i antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali, sebagai berikut:

 

Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW apabila melakukan Thawaf dalam Haji dan Umrah, maka pertama kali yang beliau lakukan ialah berlari-lari anjing sebanyak tiga kali putaran di Kabah, kemudian berjalan biasa sebanyak empat kali, kemudian melakukan sembahyang dua rakaat, barulah kemudian melakukan Thawaf antara Shafa dan Marwah. (HR Muslim)

 

Dari Abdullah bin Abbas, ia berkata: “Rasulullah SAW datang ke Makkah, lalu beliau Thawaf dan Sai antara Shafa dan Marwah. Dan beliau setelah Thawaf tidak mendekati Kabah, sehingga beliau pulang dari Arafah.” (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Mengapa harus melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah?”

 

Mudariszi: “Sebagian jama’ah dari Mekkah dan Madinah enggan mengerjakan sa’i antara Shafa dan Marwah karena mereka sebelum memeluk agama Islam (ketika masih musyrik) juga mengerjakan sa’i itu. Mereka beranggapan sa’i merupakan ibadah orang-orang musyrik. Allah SWT lalu menjelaskan hal itu yang dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Dari Hisyam bin Urwah dari Ayahnya, dia berkata: Aku bilang kepada Aisyah: Aku pikir, seorang lelaki seandainya dia tidak Thawaf antara Shafa dan Marwah, tidaklah apa-apa. Aisyah ber­tanya: Kenapa? Aku jawab: Soalnya Allah Taala berfirman: Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebahagian dari syiar Allah .…. (Al Baqarah ayat 158). Aisyah berkata: Allah tidak menganggap telah sempurna Haji dan Umrah seseorang yang tidak melakukan Thawaf antara Shafa dan Mar­wah. Kalau benar apa yang kamu katakan itu, niscaya tidak berdosa bagi orang yang tidak melakukan Thawaf antara kedua tempat tersebut. Kamu tahu, apa artinya hal itu? Sesungguhnya pada zaman Jahiliyah orang-orang Anshar suka sekali memuji dua berhala yang berada di tepi laut yang bernama Isaf dan Na-ilah. Kemudian mereka datang dan melakukan Thawaf (berkeliling) antara Shafa dan Marwah. Kemudian mereka datang dan melakukan Thawaf (berkeliling) antara Shafa dan Marwah. Kemudian mereka mencukur rambut. Ketika Islam datang, mereka enggan melakukan Thawaf di kedua tempat tersebut demi kebia­saan yang telah mereka lakukan pada masa Jahiliyah. Lalu setelah Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung berfirman: Sesungguhnya Shafa dan Marwah itu adalah sebahagian dari syiar Allah …..” (surat Al Baqarah ayat 158), barulah mereka mau melakukan Sai di tempat itu.” (HR Muslim)

 

Dari Ibnu Juraij yang mendapat cerita dari Abu Zubair yang mengatakan bahwa dia mendengar Jabir bin Abdullah per­nah mengatakan: Baik Rasulullah SAW maupun para sahabatnya, tidak per­nah melakukan Sai antara Shafa dan Marwah kecuali hanya satu kali saja dan tidak mengulang-ulanginya. (HR Muslim

 

Sementara itu, wanita yang sedang haidh dilarang thawaf di Baitullah dan sa’i antara Shafa dan Marwah. Dan itu terjadi dengan Aisyah isteri Rasulullah SAW, sebagai berikut:

 

Dari Aisyah, bahwasanya ia berkata: Aku datang di Mak­kah, sedangkan pada waktu itu aku dalam keadaan haidh. Aku tidak mengerjakan Thawaf mengelilingi Baitullah dan tidak bersai antara Shafa dan Marwah. Seterusnya Aisyah berkata: Hal itu kuadukan kepada Rasulullah SAW, lalu beliau bersabda: Lakukanlah segala se­suatu sebagaimana yang dilakukan oleh seseorang yang mengerjakan ibadah Haji, tetapi janganlah kamu berthawaf mengelilingi Baitullah sehingga kamu bersuci dari haidh itu.” (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Apakah setelah melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah berarti telah mengerjakan umrah?”

 

Mudariszi: “Rasulullah SAW memerintahkan jama’ah yang tidak membawa hadyu (ternak kurban) untuk bertahalul setelah mengerjakan sa’i antara Shafa dan Marwah. Itu berarti mereka telah mengerjakan ibadah umrah dan mereka dapat melepaskan ihram dan dapat melakukan perbuatan yang dilarang ketika berihram. Rasulullah SAW dan sebagian sahabat tidak bertahalul, karena mereka membawa hadyu, dan mereka bertahalul setelah wuquf dan menyembelih hadyu. Hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Dari Aisyah, ia berkata: Kami pernah bepergian bersama dengan Rasulullah SAW pada tahun Haji Wada. Di antara kami ada sebagian orang yang berihram Umrah dan ada pula yang berihram Haji hingga tiba di Mekkah. Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang berihram Umrah padahal dia tidak membawa hewan sembelihan, maka hendaknya dia bertahallul. Barangsiapa yang berihram Umrah dan dia membawa hewan sembelihan, maka hendaknya dia jangan bertahallul sehingga dia menyembelih hewannya. Dan barangsiapa yang berihram Haji, maka hendaknya dia menyempur­nakan Hajinya.” (HR Muslim)

 

Dari Jabir, dia berkata: Aku pernah bepergian bersama Rasulullah SAW dalam keadaan berihram Haji. Kami juga di­ikuti oleh beberapa orang wanita dan anak-anak. Sesampainya di Mak­kah, aku langsung melakukan Thawaf di Kabah sekaligus lalu melakukan Sai antara Shafa dan Marwa. Kemudian Rasulullah SAW bersabda kepadaku: Barangsiapa yang tidak membawa hewan sembelihan, maka hendaknya dia segera bertahallul. Aku bertanya: Apa sajakah yang sudah dihalalkan? Rasulullah SAW menjawab: Semuanya sudah di­halalkan. Aku lalu menggauli isteriku, memakai pakaian biasa dan bahkan berani memakai minyak wangi segala.” (HR Muslim)

 

Dari Atha, dia berkata: “Aku pernah mendengar Jabir bin Abdullah mengatakan saat aku bersama beberapa orang: “Kami para sahabat Muhammad SAW pernah hanya berihram Haji sa­ja.” Selanjutnya Jabir juga mengatakan: “Pada pagi hari tanggal empat bulan Dzul hijjah, Rasulullah SAW datang lalu beliau memerintahkan kepada kami untuk segera bertahallul.” Jadi oleh Jabir aku pernah disuruh se­gera bertahallul dan menggauli isteriku. Tapi menurut Jabir, Rasulullah SAW tidak mengharuskan orang untuk menggauli isterinya. Cuma hal itu hukumnya boleh dilakukan. Selanjutnya Jabir mengatakan: “Ketika kesempatan kami hanya tinggal lima hari sebelum berangkat menuju ke Arafah, Rasulullah SAW menganjurkan kepada kami supaya menggauli isteri-isteri kami terlebih dahulu. Setelah itu barulah kami berangkat ke Arafah sekalipun kami masih belum puas berkumpul dengan isteri-isteri kami. Lalu Rasulullah SAW berdiri di hadapan kami dan bersabda: “Kalian tentu sudah tahu, bahwa sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah, orang yang paling jujur, dan se­kaligus orang yang paling punya toleransi daripada kalian semua. Kalau saja aku tidak terlanjur membawa hewan sembelihan, niscaya aku akan bertahallul seperti kalian. Dan kalau saja aku tahu urusanku ini akan terjadi begini, niscaya aku tidak membawa hewan sembelihan. Tetapi sudahlah, sekarang kalian bertahallul-lah.” Maka dengan rasa penuh taat semua melakukan Tahallul.  Melihat hal itu Suraqah bin Malik bin Ju’tsam berkata: “Ya Rasulullah, apakah Umrah itu hanya untuk tahun ini saja ataukah untuk seterusnya?” Rasulullah SAW menjawab: “Untuk seterusnya.” (HR Muslim)

 

Tilmidzi: “Jika sebagian jama’ah bertahalul dan melepaskan ihram, lalu bagaimana dengan haji mereka?”

 

Mudariszi: “Setelah melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah, Rasulullah SAW dan semua jama’ah ke Mina (hari Tarwiyah). Ketika akan pergi ke Arafah, mereka yang telah bertahalul harus berihram haji kembali. Hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Dari Jabir, dia berkata: Aku pernah bepergian bersama Rasulullah SAW dalam keadaan berihram Haji. Kami juga di­ikuti oleh beberapa orang wanita dan anak-anak. Sesampainya di Mak­kah, aku langsung melakukan Thawaf di Kabah sekaligus lalu melakukan Sai antara Shafa dan Marwa. Kemudian Rasulullah SAW bersabda kepadaku: Barangsiapa yang tidak membawa hewan sembelihan, maka hendaknya dia segera bertahallul. Aku bertanya: Apa sajakah yang sudah dihalalkan? Rasulullah SAW menjawab: Semuanya sudah di­halalkan. Aku lalu menggauli isteriku, memakai pakaian biasa dan bahkan berani memakai minyak wangi segala. Pada tanggal delapan Dzul hijjah atau yang lazim disebut sebagai hari Tarwiyah, aku melaku­kan Ihram Haji karena sebelumnya aku juga sudah melakukan Sai antara Shafa dan Marwa. Kemudian Rasulullah SAW menyuruhku supaya ber­sama-sama berkorban seekor unta atau sapi untuk tujuh orang.” (HR Muslim)

 

Wallahu a’lam.

Leave a Reply